Tinjauan Hukum terhadap Kejahatan Siber dalam Transaksi Financial Technology

Authors

  • Ayumi Kartika Sari Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Hukum; Kejahatan Ciber, Financial Technologi

Abstract

Kejahatan siber dalam transaksi Financial Technology (Fintech) adalah salah satu tantangan hukum yang signifikan di era digital. Dengan berkembangnya teknologi, transaksi keuangan semakin beralih ke platform digital, dan ini menciptakan peluang baru bagi para pelaku kejahatan siber. Kejahatan dunia maya mengacu pada tindakan ilegal yang menggunakan komputer atau internet . Beberapa contoh kejahatan dunia maya antara lain: Mencuri dan menjual data perusahaan. Menuntut pembayaran untuk mencegah serangan. Menginstal virus pada komputer target. Hukum financial technology (fintech) adalah seperangkat peraturan dan undang-undang yang mengatur operasional dan aktivitas dari perusahaan fintech. Ini mencakup segala aspek hukum yang relevan dengan layanan keuangan berbasis teknologi, seperti pembayaran digital, pinjaman online, investasi, dan asuransi berbasis teknologi. Di Indonesia, hukum fintech diatur oleh beberapa lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), yang mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran, perizinan, pengawasan, dan perlindungan konsumen untuk perusahaan fintech.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, L., & Handayani, T., ‘Financial Technology: Legal Challenges for Indonesia Financial Sector’ (2018)175 IOP Publishing.

Arief, Nawawi B., ‘Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime dan Cyber Sex’ (2006) 1 Law Reform.

Abdul Agis, Peranan Kepolisian Dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Al hikam, Vol. 1No. 2, 2017.

Asari, Dakum dan Aang, ‘Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech sebagai Upaya Legalisasi Penyelesaian Sengketa Transaksi Fintech di Indonesia’, (2020) 2 Jurnal Borobudur Law Review

Budi Kristian Rivanda Putra, Kebijakan Aplikasi Tindak Pidana Siber Di Indonesia, Journal of law, Vol. 1, 2018

Dwila Annisa & Mujiono Hafidh, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Terorism, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 2, 2021

Marginingsih, Ratnawaty, ‘Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbankan’, (2019), (19), Cakrawala-Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika.

Njatrijani, ‘Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial’,(2019) 4 Jurnal Diponegoro Private Law.

Nabila, F. (2019). Mengenal Jenis-Jenis Financial Technology. https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/08/mengenal-jenis-jenis-financialtechnology/, Diakses 20 Juni 2021.

Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technologydi Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(1).

Noor, A., & Wulandari, D. (2021). Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 99-110.

Novinna, V. (2020). Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech “Peer to Peer Lending”. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 92-110

Situmeang, Sahat Maruli Tua (2021), Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber, Jurnal SAS1I (1), 38 – 52

Sitompul, Meline Gerarita, ‘Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech) : Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia’, (2018) 1 Jurnal Yuridis Unaja.

Stevani dan Sudirman, ‘Urgensi Perlindungan Data Pengguna Financial Technology terhadap Aksi Kejahatan Online di Indonesia’, (2021) 2 Jurnal Universitas Internasional Batam.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Ayumi Kartika Sari. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Kejahatan Siber dalam Transaksi Financial Technology . Juris Sinergi Journal, 1(1), 51–58. Retrieved from https://journal.sinergilp.com/index.php/jsj/article/view/27

Issue

Section

Articles