TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ANTI-KORUPSI INDONESIA

Authors

  • Moses Elias Perangin-angin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca
  • Junaidi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.70321/jsj.v1i2.80

Keywords:

Transparansi, Pengelolaan Keuangan Anggaran, Korupsi

Abstract

Transparansi keuangan  adalah memberikan informasi keuangan terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial (uang). Sedangkan penganggaran merupakan proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Karena merupakan suatu estimasi, anggaran dapat dimaknai pula sebagai sebuah jenis rencana, yaitu rencana yang menggambarkan perkiraan jumlah uang penerimaan dan pengeluaran.

Korupsi yang menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, berdampak serius bagi pembangunan ekonomi, dan demokrasi. Korupsi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi investasi asing, merugikan masyarakat, dan mengkikis kemampuan lembaga-lembaga pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, pengumuman data dilakukan berdasarkan metode analisis hukum normatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dimana data diperoleh dari jurnal, kepustakaan dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa pentingnya pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi, khususnya masalah keuangan anggaran. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat, maka kinerja keuangan anggaran pemerintahan daerah dapat diawasi oleh publik. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan akuntabilitas, mencegah korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan cara mempublikasikan informasi keuangan anggaran secara terbuka dan transparan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisaningrum. (2010). Akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan. Dikutip dari Jurnal Ekonomi (Online): http://ovy19.wordpress.com.

Noprizal, R., Tanjung, A. R., & Hariyani, E. (2017). Pengaruh Tekanan Eksternal, Ketidakpastian Lingkungan, Komitmen Manajemen dan Sistem Pengendalian Pemerintah terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu) (Doctoral dissertation, Riau University).

Masyhur, M., Hardi, H., & Silfi, A. (2017). Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah, Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah dan Pengendalian Internal terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaankeuangan Daerah Kota Dumai (Doctoral dissertation, Riau University).

Madjodjo, F., & Dahlan, F. (2020). Analisis kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam pengelolaan anggaran untuk meningkatkan pengolahan potensi desa di Desa Akedotilou. Indonesia Accounting Journal, 2(2), 187-195.

Werimon, S., Ghozali, I., & Nazir, M. (2007). Pengaruh partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik terhadap hubungan antara pengetahuan dewan tentang anggaran dengan pengawasan keuangan daerah (APBD)”. Simposium Nasional Akuntansi X di Makassar, Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia

Aulia, Y., Hasibuan, D. S. B., Waruwu, H., Gulo, P. D., & Nurhaliza, S. (2024). TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG. Journal of Student Research, 2(2), 79-86.

Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Di Indonesia. Jurnal Hukum https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.924

Arsyad, A., & Mh, S. H. (2002). Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia.

Mutaqin, Z. Z. (1959). Pengetahuan Dasar Anti Korupsi Dan Integritas. In Nucl. Phys. (Vol. 13, Issue 1).

Dwiyanto, Agus, dkk, Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2003

Gedeona, H. T. (2005). Transparansi pengelolaan anggaran daerah: sebuah alternatif pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 2(3), 04-04.

Priyanto, Mendorong Partisipasi Publik dalam Transparansi APBD, makalah, 2003 Korupsi di Era Otonomi Daerah, ‘Perselingkuhan’ yang Sengsarakan Rakyat, Kompas, 25 Mei 2003

Watch, I. C. (2023). Laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Diakses dari https://antikorupsi. Org/sites/default/files/dokumen/Materi% 20Pemaparan% 20Laporan% 20Pemantauan% 20Tren% 20Korupsi% 20Tahun, 202023, 20.

UNDP, Governance for Suitable Development, A Policy Document, New York, UNDP, 1997 Stalker, ed. Menuju Konsensus Baru: Demokrasi dan Pembangunan Manusia Indonesia, (terjemahan), dipublikasikan oleh BPS-BAPPENAS-UNDP, 2001

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Moses Elias Perangin-angin, & Junaidi. (2024). TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ANTI-KORUPSI INDONESIA . Juris Sinergi Journal, 1(2), 73–79. https://doi.org/10.70321/jsj.v1i2.80