Kritik Terhadap Implementasi Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis dari Perspektif Hukum Tata Negara
Keywords:
Omnibus Law, hukum tata negara, hak asasi manusiaAbstract
Penelitian ini menganalisis kritik terhadap implementasi Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia dari perspektif hukum tata negara, dengan fokus pada dua masalah utama: prosedur legislasi dan partisipasi publik serta dampak Omnibus Law terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Prosedur legislasi yang tidak transparan dan minim partisipasi publik menimbulkan masalah legitimasi hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Omnibus Law memberikan wewenang besar kepada pemerintah untuk mengubah peraturan tanpa proses legislasi yang ketat, serta mengorbankan hak-hak pekerja dan lingkungan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi, perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan, serta peningkatan partisipasi publik untuk memastikan undang-undang yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tata negara.
Downloads
References
Aditya, R. (2019). Hukum Internasional: Konsep dan Implementasinya. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Azhari, A. (2020). Analisis Hukum Tata Negara terhadap Omnibus Law. Jakarta: Pustaka Legal.
Budi, A. P. (2021). Kritik Omnibus Law: Perspektif Hukum dan Demokrasi. Bandung: Refika Aditama.
Dewi, K. (2020). Omnibus Law dan Tantangan Konstitusionalisme di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(4), 563-589.
Firmansyah, F. (2021). Prosedur Legislasi Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 77-99.
Ginting, R. (2021). Omnibus Law dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 12(1), 45-67.
Haryanto, T. (2021). Prinsip Negara Hukum dalam Implementasi Omnibus Law. Jurnal Hukum Tata Negara, 11(2), 125-146.
Indrawan, A. (2021). Kritik Yuridis terhadap Omnibus Law: Studi Kasus UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 13(3), 88-110.
Kurniawan, A. (2020). Omnibus Law: Antara Efisiensi dan Ketidakpastian Hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 16(1), 101-123.
Lestari, Y. (2020). Partisipasi Publik dalam Pembentukan Omnibus Law. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 10(2), 54-77.
Mahendra, D. (2021). Implikasi Omnibus Law terhadap Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Nasution, A. (2021). Analisis Kritis terhadap Omnibus Law dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Konstitusi, 19(1), 33-56.
Prasetyo, H. (2020). Omnibus Law dan Kepastian Hukum di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Rahmawati, S. (2020). Hak Asasi Manusia dan Omnibus Law: Tinjauan Kritis. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(3), 77-102.
Santoso, B. (2020). Dinamika Politik dan Hukum dalam Implementasi Omnibus Law. Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 98-120.
Setiawan, I. (2021). Kritik terhadap Proses Legislasi Omnibus Law. Jurnal Legislasi Nasional, 19(2), 44-66.
Siregar, R. (2021). Omnibus Law: Perspektif Hukum Tata Negara dan Implikasi Sosialnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarmo, A. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Omnibus Law. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 30(4), 130-153.
Wibisono, Y. (2021). Omnibus Law dan Demokrasi: Sebuah Kritik Konstruktif. Jurnal Hukum dan Politik, 12(1), 99-121.
Wijaya, R. (2020). Proses Pembentukan Omnibus Law: Evaluasi dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Konstitusi, 18(2), 66-88.
Yusuf, M. (2021). Omnibus Law dan Tantangan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 14(1), 112-134.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indra Utama Tanjung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.