Analisis Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Negara-Negara di Kawasan Asia Tenggara
Keywords:
Mahkamah Internasional, yurisdiksi, kepatuhanAbstract
Penelitian ini menganalisis peran Mahkamah Internasional (ICJ) dalam penyelesaian sengketa antar negara di kawasan Asia Tenggara, dengan fokus pada dua masalah utama: yurisdiksi ICJ dan kepatuhan terhadap keputusan ICJ. Penelitian menggunakan metode penelitian pustaka dengan mengkaji dokumen hukum, literatur ilmiah, dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah yurisdiksi sering menjadi hambatan utama karena negara-negara di kawasan ini enggan mengakui yurisdiksi ICJ secara sukarela. Selain itu, kepatuhan terhadap keputusan ICJ sangat dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, dan tekanan domestik. Studi kasus seperti sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan memperlihatkan bahwa kesediaan politik dan hubungan bilateral yang baik dapat mendukung kepatuhan terhadap keputusan ICJ. Sebaliknya, ketidakpatuhan dalam sengketa Laut Cina Selatan menunjukkan kompleksitas dalam implementasi keputusan internasional. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum, deklarasi opsional yang lebih luas, dan pengembangan mekanisme regional untuk meningkatkan efektivitas ICJ di Asia Tenggara.
Kata kunci: Mahkamah Internasional, yurisdiksi, kepatuhan
Downloads
References
Aditya, R. (2019). Hukum Internasional: Konsep dan Implementasinya. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ali, M. (2017). Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya melalui ICJ. Jurnal Hukum Internasional, 15(2), 45-67.
Anggraeni, S. (2020). Yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam Sengketa Laut Cina Selatan. Jurnal Hukum Laut, 10(1), 75-89.
Anwar, D. F. (2018). Dinamika Politik dan Hukum di Asia Tenggara. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Basuki, R. (2016). Implementasi Keputusan Mahkamah Internasional: Studi Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 8(3), 123-145.
Dewi, K. (2015). Prinsip Efektivitas dalam Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Pustaka Setia.
Haryanto, T. (2014). Mahkamah Internasional dan Penyelesaian Sengketa Antar Negara. Jurnal Hukum Internasional, 12(4), 150-174.
Indrawati, S. (2021). Hubungan Bilateral dan Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Jurnal Diplomasi, 19(1), 22-40.
Kurniawan, A. (2018). Hukum Laut Internasional dan Konflik Teritorial di Asia Tenggara. Jakarta: Rajawali Pers.
Lestari, Y. (2019). Pengaruh Nasionalisme terhadap Kepatuhan terhadap Keputusan ICJ. Jurnal Politik dan Hukum, 14(2), 89-112.
Mahfud, M. D. (2020). Konstitusi dan Hukum Internasional. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Nugroho, B. (2017). Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan: Peran dan Tantangan ICJ. Jurnal Kajian Maritim, 11(3), 60-82.
Prasetyo, H. (2016). Dinamika Hubungan Indonesia-Malaysia dalam Sengketa Teritorial. Jurnal Hubungan Internasional, 14(2), 50-72.
Putri, A. (2015). Mekanisme Penyelesaian Sengketa di ASEAN: Kelebihan dan Kekurangan. Jurnal Hukum ASEAN, 9(1), 33-55.
Ramadhan, F. (2018). Peran ICJ dalam Penyelesaian Sengketa Sipadan dan Ligitan. Jurnal Hukum Internasional, 15(1), 77-95.
Santoso, B. (2019). Aspek Politik dalam Penyelesaian Sengketa Internasional di Asia Tenggara. Jurnal Ilmu Politik, 20(2), 45-67.
Wijaya, R. (2021). Penerimaan dan Kepatuhan terhadap Keputusan Mahkamah Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 18(3), 100-120.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indratj, Arminsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.