HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Muhammad Hirzi Aldivie Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Asmadi Prima Sembiring Universitas Pembangunan Panca budi
  • Nicolas Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Jonatan Natanael Sihotang Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Indra Utama Tanjung Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Hubungan, Hukum Internasional, Hukum Nasional

Abstract

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas yang berskala internasional. Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Persoalan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional merupakan persoalan yang menarikuntuk dibahas Menjadi permasalahan yang penting untuk dibahas yaitu mengenai bagaimana hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Penelitian hukum dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang  mengatur  hubungan  atau  persoalan yang melintasi  batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan  subjek  hukum lain bukan negara atau subyek hukum  bukan negara satu sama lain. Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliptuti semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua  unsur-unsurnya)  yang antara yang satu  dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Terdapat dua paham tentang hubungan hukum nasional dengan hukum internasional. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasionalsaling berkaitan satu sama lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Hasin, Hasanuddin. 2019. Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori monism dan Teori Dualisme. Jurnal Perbandingan Mazhab, Vol.1 No. 2, Desember.

Kusumaatmadja, Muchtar. 1987. Pengantar Hukum Internasional. Bandung, Bina Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Mukti, Fajar dan Yulianto Achmad. 2007. Dualisme Penenlitian Hukum. Yogyakarta : Pensil Komunika.

Sidi, R. (2022). Hak Asasi Manusia Dalam Perfektif Hukum. Kesehatan Di Indonesia (2nd ed., Vol. 1). Aulia Grafika.

Sihombing, E., & Hadita, C. (2022). Penelitian Hukum (1st ed.). Setara Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Starke, J.G. 1986. An Introduction to International Law. Bandung : Penerbit Justitia Study Group.

Starke, J.G. Pengantar Hukum internasional (Edisi kesepuluh) Jakarta : Sinar Grafika.

Tenripadang, Andi. Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. Parepare : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Widagdo, Setyo dkk. 2019. Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional. Malang : UB Press.

Downloads

Published

2024-05-02

How to Cite

Muhammad Hirzi Aldivie, Asmadi Prima Sembiring, Sembiring, N., Sihotang, J. N., & Tanjung, I. U. (2024). HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL. Juris Sinergi Journal, 1(1), 30–34. Retrieved from https://journal.sinergilp.com/index.php/jsj/article/view/22

Issue

Section

Articles