TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM ISLAM
Keywords:
Maqashid al-syari'ah, Implementasi dan Hukum IslamAbstract
Tulisan ini menjelaskan dan berbicara tentang maqashid al-syari'ah dan implementasinya dalam hukum Islam yang merupakan hal penting dalam suatu pembahasan serta dalam penerapan hukum Islam dan tidak luput dari pandangan para ulama serta pakar hukum Islam. Sebagian ulama menempatkan maqashid syari’ah dalam bahasan ushul fiqh, dan ulama lain menjelaskan lebih terperinci sebagai materi tersendiri dan diperluas dalam filsafat hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan (Library Reseach) yang mengandalkan data- data dari perpustakaan mengenai berbagai macam regulasi yang tertera dalam literatur sumber hukum Islam dan yang tertera dalam aturan dalam hukum Islam tersebut sampai saat ini. Apabila dianalisis semua perintah dan larangan Allah dalam Al-Qur'an, begitu pula perintah dan larangan nabi Muhammad saw dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqh, akan nampak bahwa semuanya memiliki tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya memiliki hikmah yang mendalam dan lebih jelas terlihat, bahwa maqashid al-syari'ah merupakan aspek penting dalam pengembangan sekaligus penerapan hukum Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adaptasi yang dilakukan tetap berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh serta masih berada pada ruang lingkup syari'ah yang bersifat universal. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa Islam itu selalu sesuai untuk setiap zaman dan pada setiap tempat dan teori maqasid al-syari’ah sebagai tempat kemaslahatan dalam segala hal dengan memakai daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat.
Downloads
References
Al-Ghazali. Al-Mustashfa Min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Fikr.
Djamil Fathurrahman, (1999) Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos wacana ilmu
John L. Esposito. (1982). Women in Muslim Family Law. Syracuse: Syracuse University Press.
J.N.D Anderson. (1976). Law Reform in the Muslim World. London: University of London Press
Khalaf Abdul Wahab (1986), Ilmu Ushul al-Fiqh, Kairo: Mkatabah al-Da’wah al-Islamiyah
Muhammad Khalis Mas’ud. (1996). Islamic Legal Philosophy: A Studi of Abu Ishaq alShatibi’s Life and Thought, terjemahan Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka Hidayah
Umar bin Shâlih bin ‘Umar, 2003, Maqâshid al-Syarî‘ah ‘Inda al-Imâm al-Izz ibn ‘Abd al-Salâm. Dâr al-Nafa’z al-Nashr wa al-Tauzi’, Urdun.
Razi Fakhr al-Dîn al-, 1999, al-Mahshûl fi Ilmi Ushûl al-Fiqh, Dâr al-Kutub, Juz II, Bayrut
Raisuni Akhmad al-, (1991) Nazhariyat al-Maqasid ‘Inda al-Syatibi, Rabath: Dar al-Aman
Syatibi, Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami alGhirnati Abu Ishaq asy. (2002). Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiy.
Umam Khairul, (2001), Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia
Zaidan Abdul Karîm , al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, Sedangkan menurut Abu Zahrah, al-Zarî’ah adalah sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan. Lihat Muhammad Abu Zahrah, Ushûl AlFiqh
Zuhaili Wahbah al (1986). Ushul alFiqh al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr
Zuhaili Wahbah al. Fiqh al-Islam wa-adillatuhu. ( Beirut: Dar al-Fikr
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vito Dasrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.