TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Vito Dasrianto Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Keywords:

Maqashid al-syari'ah, Implementasi dan Hukum Islam

Abstract

Tulisan ini menjelaskan dan berbicara tentang maqashid al-syari'ah dan implementasinya dalam hukum Islam yang merupakan hal penting dalam suatu pembahasan serta dalam penerapan hukum Islam dan tidak luput dari pandangan para ulama serta pakar hukum Islam. Sebagian ulama menempatkan maqashid syari’ah dalam bahasan ushul fiqh, dan ulama lain menjelaskan lebih terperinci sebagai materi tersendiri dan diperluas dalam filsafat hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan (Library Reseach) yang mengandalkan data- data dari perpustakaan mengenai berbagai macam regulasi yang tertera dalam literatur sumber hukum Islam dan yang tertera dalam aturan dalam hukum Islam tersebut sampai saat ini. Apabila dianalisis semua perintah dan larangan Allah dalam Al-Qur'an, begitu pula perintah dan larangan nabi Muhammad saw dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqh, akan nampak bahwa semuanya memiliki tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya memiliki hikmah yang mendalam dan lebih jelas terlihat, bahwa maqashid al-syari'ah merupakan aspek penting dalam pengembangan sekaligus penerapan hukum Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adaptasi yang dilakukan tetap berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh serta masih berada pada ruang lingkup syari'ah yang bersifat universal. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa Islam itu selalu sesuai untuk setiap zaman dan pada setiap tempat dan teori maqasid al-syari’ah sebagai tempat kemaslahatan dalam segala hal dengan memakai daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Ghazali. Al-Mustashfa Min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Fikr.

Djamil Fathurrahman, (1999) Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos wacana ilmu

John L. Esposito. (1982). Women in Muslim Family Law. Syracuse: Syracuse University Press.

J.N.D Anderson. (1976). Law Reform in the Muslim World. London: University of London Press

Khalaf Abdul Wahab (1986), Ilmu Ushul al-Fiqh, Kairo: Mkatabah al-Da’wah al-Islamiyah

Muhammad Khalis Mas’ud. (1996). Islamic Legal Philosophy: A Studi of Abu Ishaq alShatibi’s Life and Thought, terjemahan Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka Hidayah

Umar bin Shâlih bin ‘Umar, 2003, Maqâshid al-Syarî‘ah ‘Inda al-Imâm al-Izz ibn ‘Abd al-Salâm. Dâr al-Nafa’z al-Nashr wa al-Tauzi’, Urdun.

Razi Fakhr al-Dîn al-, 1999, al-Mahshûl fi Ilmi Ushûl al-Fiqh, Dâr al-Kutub, Juz II, Bayrut

Raisuni Akhmad al-, (1991) Nazhariyat al-Maqasid ‘Inda al-Syatibi, Rabath: Dar al-Aman

Syatibi, Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami alGhirnati Abu Ishaq asy. (2002). Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiy.

Umam Khairul, (2001), Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia

Zaidan Abdul Karîm , al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, Sedangkan menurut Abu Zahrah, al-Zarî’ah adalah sesuatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan. Lihat Muhammad Abu Zahrah, Ushûl AlFiqh

Zuhaili Wahbah al (1986). Ushul alFiqh al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr

Zuhaili Wahbah al. Fiqh al-Islam wa-adillatuhu. ( Beirut: Dar al-Fikr

Downloads

Published

2024-09-10

How to Cite

Vito Dasrianto. (2024). TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM ISLAM. Juris Sinergi Journal, 1(2), 83–91. Retrieved from https://journal.sinergilp.com/index.php/jsj/article/view/97

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.