PEMIDANAAN KORPORASI

Authors

  • T Riza Zarzani Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Juita Novalia Br. Barus Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Pidana, Korporasi, Sanksi

Abstract

Subyek hukum di dalam ilmu hukum terdiri atas naturalijk person (subyek hukum orang) dan recht person (subjek hukum buatan manusia). Subjek hukum (badan hukum ) ini juga melakukan berbagai perbuatan hukum. Pasal 10 KUHP menjadi dasar rujukan macam-macam sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan manusia alamiah tetapi terhadap korporasi belum tentu dapat langsung dijatuhkan. Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan masalah yaitu bagaimana pemidanaan korporasi di Indonesia. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pemidaan korporasi di Indonesia. Korporasi selalu diidentifikasi sebagai suatu entitas hukum yang dianggap memiliki kepribadian di depan hukum. Pengakuan korporasi sebagai pelaku kejahatan yang berarti penerimaan korporasi sebagai subyek hukum pidana membawa konsekuensi terhadap bentuk sanksi pidana apa yang dapat dikenakan pada korporasi. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi memiliki kesulitan tersendiri dalam penanganannya. Tindak pidana yang dijatuhkan pada korporasi tidak hanya pidana denda, akan tetapi juga mencakup pidana penjara jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Bentuk sanksi pidana bagi korporasi pun sangat beragam, hanya saja selama in sanksi denda menjadi “primadona” sanksi pidana bagi korporasi. Pemberlakuan double track system menjadi tanda beda dari pengaturan pemidanaan korporasi yang sudah terlebih dahulu ada.

 

Kata Kunci : Pidana, Korporasi, Sanksi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. 2015. Kebijakan Legislatif dalam Pemidanaan Korporasi di Indonesia, Universitas Diponegoro.

Ginting, Sakeus. 2012. Kebijakan Pemidanaan Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Universitas Udayana.

Kementerian Hukum dan HAM (2019). Pasal 46 Naskah RUU KUHP September 2019.

Kementerian Hukum dan HAM (2019). Pasal 48 Naskah RUU KUHP September 2019.

Mahkamah Agung RI. 2016. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, Jakarta.

Raganatha, B. S. 2017. Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Satrio, Joeniarto. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Lingkungan Hidup, Universitas Airlangga.

Suhartati, dkk. 2014. Buku Ajar Anatomi Kejahatan Korporasi, Surabaya : PT. Revika Petra Media.

Telaumbanua, Dalinama. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Indonesia, Universitas Indonesia.

Wibowo, Rizal Arya. 2020. Pemidanaan Korporasi.

Zainuddin, Akmal. 2018. Hukum Pidana Korporasi di Indonesia: Antara Teori dan Praktik, Universitas Gadjah Mada.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

sinergilp, T. R. Z., Ismaidar, & Br. Barus, J. N. (2024). PEMIDANAAN KORPORASI. Juris Sinergi Journal, 1(1), 09–12. Retrieved from https://journal.sinergilp.com/index.php/jsj/article/view/12

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.