Persepsi Hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap Keadilan dalam Proses Pengambilan Keputusan

Authors

  • Vinna ApriskaPutri Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Andry Syafrizal Tanjung Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.70321/jsj.v1i2.69

Keywords:

ds

Abstract

Persepsi Hakim mengenai keadilan memiliki dampak besar terhadap keputusan yang diambil. Proses yang dilalui hakim dalam pengambilan keputusan tidak hanya melibatkan penerapan hukum secara formal, tetapi juga membutuhkan keterampilan untuk menyeimbangkan berbagai unsur, seperti kepastian hukum, keadilan untuk pihak-pihak terkait, dan dampak sosial dari keputusan tersebut. Namun, dalam praktiknya, pengambilan keputusan sering kali terhambat oleh berbagai tantangan, seperti tekanan publik, pengaruh politik, serta kemungkinan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam membuat keputusan yang adil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang mencakup wawancara dengan hakim di Pengadilan Tinggi Medan mengenai pandangan mereka tentang keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Temuan penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang pandangan hakim di Pengadilan Tinggi Medan dan faktor-faktor yang memengaruhi pandangan hakim tentang keadilan. Tanggung jawab dan kode etik hakim sangat penting untuk memastikan tercapainya keadilan, kepastian, dan manfaat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almadika, R. M., & Putra, P. S. (2021). KAJIAN YURIDIS MENGENAI ETIKA PROFESI HAKIM. Jurnal Hukum POSITUM, 6(1), 113–124.

’Arifin Hoesein, Z. (2016). Kekuasan Kehakiman di Indonesia (R. Yasin, Ed.; 1st ed.). Setarapress.

’Arman, A., ’Muhamad, A., ’Handayani Ridwan, F., ’Mulyati, L., ’Gandhi, L. M. ’, & ’Zulmiati, Y. (2016). SELAYANG PANDANG Sistem Hukum di Indonesia (E. F. M. Manullang, Ed.; 1st ed.). Kencana.

Fathur Rahmadani, A., & Sohrah. (2024). PELAKSANAAN KODE ETIK HAKIM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syariyyah, 5(3), 659–671.

Hariyanto, D. R. S., & Pradnya Yustiawan, D. G. (2020). Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim. Kertha Patrika, 42(2), 180. https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i02.p06

Keladu, Y. (2023). KESAMAAN PROPORSIONAL DAN KETIDAKSAMAAN PERLAKUAN DALAM TEORI KEADILAN ARISTOTELES. DISKURSUS, 19(1).

Nuroini, I. (2024). EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(1). http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/JCM

PERMA NO 1 2024 Tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. (2024).

Permanasari, N. (2021). Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Syntax Idea, 3(9).

Setiawan, D., Maulidin Juna, A., Surya Fadillah, M., Oktarianda, S., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1, 266–278. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi|266

’Sinaga, D. (2017). Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi (1st ed.). Nusa Media Yogyakarta.

Sutrisno, Puluhulawa, F., & Tijow, M. L. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2).

’Syah, M. I. (2017). Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan (1st ed.). PT. Tatanusa.

’Syahrin, A., ;Anggusti, M., & ’Alsa, A. A. (2019). Ilmu Hukum Indonesia (F. Y. D. Siregar, T. Kemas, & N. Ibrahim, Eds.; 1st ed.). PT. Rajagrafindo Persada.

’Tanjung, A. S. (2018). Realisasi Bantuan Hukum (1st ed.). CV. PUTRA MAHARATU.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Vinna ApriskaPutri Siregar, & Andry Syafrizal Tanjung. (2024). Persepsi Hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap Keadilan dalam Proses Pengambilan Keputusan . Juris Sinergi Journal, 1(2), 73–82. https://doi.org/10.70321/jsj.v1i2.69